Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan di Kalibata

Enam orang tersangka telah ditetapkan oleh pihak kepolisian terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Peristiwa ini menyebabkan dua orang tewas, yaitu MET dan NAT. Keenam tersangka tersebut merupakan anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri, dengan inisial Brigadir IAM, Bribda JLA, Bribda RGW, Bribda IAB, Bribda BN, dan Bribda AN. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum yang mengakibatkan kematian.

Polri menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus kriminal secara serius dan menyelidiki tanpa pandang bulu. Proses penyidikan masih berjalan dan akan dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional. Polda Metro Jaya juga membenarkan bahwa dua korban tewas akibat pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, dengan satu di antaranya meninggal di RS Bhudi Asih.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah kedua korban tersebut merupakan penagih hutang atau mata elang. Penyelidikan terhadap kasus pengeroyokan masih dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Informasi terbaru mengenai kasus ini dapat diikuti melalui sumber berita terpercaya.

Source link