Sopir Mobil MBG Akan Diadili Pasal 360 KUHP

Polres Metro Jakarta Utara akan menindak sopir mobil yang menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing saat mengantar makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Kelalaian. Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, status sopir tersebut masih sebagai saksi yang diperiksa oleh penyidik. Pasal yang akan dikenakan adalah pasal 360 KUHP karena telah menyebabkan luka, dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.

Hingga saat ini, penyidik masih terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, dan keterangan terlapor guna menetapkan tersangka. Sebanyak 22 orang menjadi korban tabrakan mobil tersebut, dengan beberapa di antaranya dirawat di rumah sakit. Sementara itu, pengemudi mobil tersebut adalah seorang sopir pengganti yang mengantarkan makanan program MBG di sekolah setempat.

Dalam keterangannya, sopir pengganti tersebut menjelaskan bahwa rem mobil tidak berfungsi normal saat hendak menuruni tanjakan di depan sekolah. Oleh karena itu, saat berusaha menginjak rem, ia tidak berhasil dan malah menginjak pedal gas. Tindakan tersebut membuat mobil merangsek ke halaman sekolah dan menabrak sejumlah siswa dan guru. Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap semua aspek terkait kasus ini selengkap mungkin.

Source link