Pemda Aceh–Sumut–Sumbar Masih Bisa Tangani Tahap Awal

Pembahasan mengenai penetapan status bencana nasional untuk banjir dan tanah longsor di tiga provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terus menjadi topik hangat.

Ada dorongan dari sejumlah pihak, misalnya anggota DPD dan DPR, agar Presiden menetapkan status bencana nasional atas peristiwa tersebut. Namun, suara lain menyarankan agar pemerintah bersikap lebih hati-hati dan selektif sebelum memutuskan.

Isu status bencana nasional memang berkaitan erat dengan efektivitas penanganan bencana, baik dari aspek kecepatan maupun jangkauan intervensi. Penetapan status nasional diyakini akan memudahkan koordinasi lintas sektor dan mempercepat mobilisasi sumber daya.

Meski demikian, kehati-hatian menjadi kata kunci dalam menentukan status bencana. Tidak sedikit yang menilai bahwa langkah cepat tanpa pertimbangan matang, justru bisa berdampak negatif bagi tata kelola bencana.

Djati Mardiatno, Guru Besar Geografi dari UGM, menyoroti pentingnya prosedur penetapan status bencana secara bertingkat. Menurutnya, sistem berjenjang dari pemerintah daerah ke pusat harus dihormati dan tidak bisa dilangkahi begitu saja.

Ia menegaskan, selama kemampuan daerah masih memadai untuk menangani bencana, sebaiknya penanganan tetap berada pada otoritas lokal sebagai garda terdepan. Pendekatan teknis, kelembagaan, dan koordinasi pemerintahan harus menjadi pertimbangan krusial.

Penetapan status nasional secara prematur, menurut Djati, justru dapat membuat pemerintah daerah kehilangan peran vital dalam penanganan di lapangan. Jika segala keputusan langsung diambil pusat, kolaborasi daerah bisa terhambat dan sumber daya lokal tak terkelola optimal.

Dari sisi keuangan, perdebatan soal status juga tidak relevan jika dikaitkan dengan pengucuran dana bantuan. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa dana penanganan bencana dapat dicairkan melalui mekanisme Dana Siap Pakai (DSP) yang tersedia di APBN.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memastikan pemerintah bisa menyalurkan dana darurat melalui BNPB, tanpa bergantung pada status bencana nasional. Dengan demikian, peran serta pemerintah pusat dan daerah tetap dapat berjalan sinergis.

Hingga beberapa hari yang lalu, alokasi dana untuk bencana Sumatera sudah mencatat pencairan sekitar 500 miliar rupiah. Hal ini membuktikan, tidak ada hambatan dalam penyaluran anggaran untuk keperluan respon bencana.

Pemerintah melalui Menko PMK, Pratikno, kembali menegaskan bahwa penanganan banjir dan longsor di Sumatera merupakan prioritas nasional. Presiden memberi arahan jelas agar seluruh sumber daya, baik logistik maupun dana, disiapkan secara penuh dan sigap.

Selain soal finansial, aspek keamanan pun menjadi pertimbangan dalam menentukan status bencana nasional. Status ini bisa membuka ruang masuknya bantuan asing, yang kadangkala menimbulkan kekhawatiran terkait campur tangan pihak luar.

Pengalaman di negara lain, seperti Myanmar pasca-Topan Nargis, menunjukkan bahwa kehadiran bantuan luar negeri rawan menimbulkan polemik maupun kekhawatiran akan intervensi. Bahkan kerja sama dengan negara tetangga di kawasan ASEAN pun bisa disalahartikan sebagai upaya campur tangan.

Pemerintah Indonesia sendiri secara tegas tidak membuka pintu untuk bantuan luar negeri kali ini, meskipun tetap menyampaikan apresiasi atas perhatian dari negara sahabat. Fokus pemerintah terletak pada peningkatan koordinasi dalam negeri dan peran kelompok masyarakat di bawah koordinasi BNPB.

Keterlibatan kelompok masyarakat dalam aksi tanggap bencana telah terbukti konsisten dan efektif. Mereka aktif melakukan penggalangan dana, pengiriman bantuan, hingga pembentukan relawan secara mandiri, tanpa harus menunggu penetapan status bencana tertentu.

Sikap kolaboratif antara pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat sipil dinilai sudah menjadi kekuatan utama dalam setiap penanganan bencana di Indonesia. Hal ini membuktikan pentingnya koordinasi daripada sekedar perubahan status formal.

Akhirnya, isu mengenai status bencana nasional sebaiknya tidak dijadikan ajang politisasi, melainkan sebagai momentum perbaikan sistem koordinasi penanganan bencana. Dengan demikian, setiap pemangku kepentingan dapat bekerja secara optimal, baik dengan atau tanpa penetapan bencana nasional, demi keselamatan masyarakat terdampak.

Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera