Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor Bersenjata di Depok

Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku yang melakukan percobaan pencurian sepeda motor (curanmor) sambil bersenjata api di Depok. Kejadian ini terjadi ketika kedua pelaku berinisial KM dan RA mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di wilayah Cilangkap, Tapos, kota Depok. Namun, usaha mereka digagalkan oleh korban yang kemudian dilaporkan ke polisi.

Dengan bantuan rekaman video CCTV, petugas kemudian berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah rumah di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, Depok. Saat melakukan penangkapan, polisi juga berhasil menyita senjata api rakitan beserta tiga butir peluru di rumah tersebut. Para pelaku mengakui sering menggunakan senjata api saat melakukan aksi pencurian.

Kedua pelaku dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. Kejadian tersebut sempat menjadi viral di media sosial Instagram melalui sebuah akun yang mengunggah rekaman CCTV saat pelaku mencoba mencuri sepeda motor.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya polisi dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan tindak kejahatan semacam ini dapat diminimalisir. Semua pihak diingatkan untuk tidak melakukan tindakan kriminal karena akan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Source link