Warga di Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai eksekutor dalam sebuah kasus pencurian empat telepon seluler di wilayah tersebut. Menurut Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pria tersebut, yang dikenal sebagai M alias H, pertama kali ditangkap oleh warga sebelum diserahkan ke pihak kepolisian. Sementara sang joki diduga diperankan oleh AS alias A dan berhasil ditangkap oleh petugas di rumahnya di Tangerang Selatan.
Kasus ini mencuat ke media sosial dan setelah pihak kepolisian menerima laporan, tim langsung melakukan investigasi dengan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, dan analisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi para pelaku. Penanganan kasus ini tetap dilakukan dengan pendekatan humanis terhadap kedua terduga pelaku, yang memiliki peran berbeda sebagai joki dan eksekutor.
Pencurian empat ponsel tersebut terjadi pada tanggal 18 November 2025 di sebuah rumah di Mampang sekitar pukul 03.30 WIB. Korban terbangun dan melihat bahwa empat ponselnya, yaitu Oppo A5, Vivo Y21s, Vivo Y21, dan Realme merah telah hilang. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti yang disita termasuk tiga ponsel hasil curian, rekaman CCTV, pakaian pelaku, serta sepeda motor Honda Spacy biru yang digunakan dalam aksi pencurian.
Keduanya dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian tetap menjaga keamanan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memberikan penegakan hukum yang tegas namun humanis kepada masyarakat.












