Riwayat Kriminal Penganiayaan dan Ledakan di SMAN 72

Pada Selasa (18/11), sejumlah peristiwa terkait dengan kriminal dan keamanan terjadi di Jakarta. Mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga progres pemeriksaan saksi terkait kasus ledakan di SMAN 72. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap motif pelaku penganiayaan di Depok karena korban menolak melakukan tindakan kriminal. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa ditambahkan kepada pelaku dalam kasus kematian kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. Polsek Kramat Jati juga mengungkap motif cemburu dan kronologi penusukan yang menewaskan seorang pemuda di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur. Polisi juga memberlakukan rehabilitasi bagi enam terduga komplotan pencuri motor di wilayah Pesing Poglar, Cengkareng, Jakarta Barat, karena bukti dan kesaksian tidak cukup untuk menerapkan pidana pencurian. Terkait dengan ledakan di SMAN 72, terduga pelaku belum bisa dimintai keterangan. Kondisi anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga sebagai pelaku peledakan tersebut belum dapat memberikan keterangan.

Source link