Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang dengan inisial D dan I terkait peredaran ganja dan tembakau sintetis di wilayah Jakarta Timur (Jaktim). Penangkapan dilakukan pada Minggu sekitar pukul 23.50 WIB di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Normasari mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di daerah tersebut.
Tim berhasil mengamankan D dan I bersama dengan barang bukti ganja seberat 1.341 gram dan tembakau sintetis seberat 60 gram. Para pelaku mengakui bahwa mereka mendapatkan pasokan narkotika melalui media sosial, terutama Instagram. D mengaku mendapatkan ganja dari I, sementara I membeli tembakau sintetis melalui akun Instagram dengan metode transfer dan sistem tempel di wilayah Cipayung.
Kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Jakarta Timur. Kabar terkait penangkapan ini telah disambut baik oleh masyarakat dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.








