Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah, seorang aktivis buruh yang terkenal karena keberaniannya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, pada peringatan Hari Pahlawan di Istana Negara Jakarta. Marsinah dianggap sebagai simbol kesungguhan kaum buruh dalam menegakkan keadilan, terutama pada era Orde Baru ketika pekerja sering menghadapi ketidakadilan sosial dan perlakuan yang merugikan. Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 menetapkan Marsinah sebagai salah satu dari 10 tokoh yang menerima gelar Pahlawan Nasional tahun ini sebagai penghargaan atas kontribusinya dalam memperjuangkan hak-hak rakyat, terutama pekerja.
Marsinah, seorang perempuan yang lahir pada 10 April 1969 di Desa Nglundo, Jawa Timur, terkenal karena keteguhannya sejak kecil. Meskipun dari keluarga sederhana, Marsinah gigih dan tidak pernah menyerah. Pendekatannya terhadap kehidupan didasarkan pada kemandirian dan kerja keras, mulai dari berjualan makanan ringan ketika masih kecil. Pendidikan Marsinah terputus karena masalah biaya, namun hal ini tidak menghalangi langkahnya untuk menjalani hidup mandiri.
Setelah menamatkan pendidikan, Marsinah merantau ke Surabaya pada tahun 1989 dan bekerja di berbagai tempat sebelum akhirnya bergabung dengan PT Catur Putra Surya (CPS) di Porong, di mana ia menyadari ketidakadilan yang menimpa rekan-rekan buruhnya. Perjuangan Marsinah untuk menuntut keadilan mencapai puncaknya saat ia memimpin aksi mogok kerja bersama rekan-rekannya untuk menuntut kenaikan upah dan menghapuskan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di pabriknya.
Namun, perjalanan perjuangan Marsinah berakhir tragis ketika ia ditemukan tewas dengan luka-luka dan tanda penyiksaan di Desa Jegong, Nganjuk pada 8 Mei 1993. Meskipun kasus ini tidak pernah terpecahkan sepenuhnya, keberanian dan keteguhan hati Marsinah diakui dengan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional. Marsinah tetap menjadi inspirasi bagi seluruh pekerja untuk memperjuangkan hak dan martabat mereka.












