Mengenal MKD DPR RI: Tugas & Wewenangnya

MKD, singkatan dari Mahkamah Kehormatan Dewan, merupakan lembaga internal yang bertanggung jawab menjaga kehormatan dan mengawasi etika para wakil rakyat di Senayan. Sebagai bagian dari alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), MKD memiliki fungsi penting dalam menegakkan kode etik dan perilaku anggota DPR. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, lembaga ini sebelumnya dikenal sebagai Badan Kehormatan (BK) sebelum diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2019. Tujuan utama pembentukan MKD adalah memastikan para wakil rakyat menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab, berintegritas, dan menjunjung tinggi martabat lembaga legislatif.

MKD berperan sebagai “pengadilan” di dalam DPR yang mengevaluasi dan mengadili dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR yang berasal dari laporan masyarakat, sesama anggota DPR, atau pimpinan DPR. Keputusan yang diambil oleh MKD harus bebas dari intervensi anggota, pimpinan fraksi, atau pimpinan DPR. Meskipun perkara yang ditangani oleh MKD bukanlah perkara pidana, fokusnya tetap pada perilaku dan kepatuhan anggota dewan. Dalam proses sidang, pimpinan MKD bersifat kolektif dan kolegial, terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua.

Selain itu, MKD DPR RI memiliki tugas utama seperti melakukan pemantauan untuk mencegah perilaku anggota yang melanggar kewajiban, melakukan penyelidikan atas pengaduan terhadap anggota, dan mengadakan sidang untuk menilai pelanggaran perilaku. MKD juga memiliki wewenang untuk menerbitkan surat edaran tentang tata tertib, memantau kehadiran anggota dalam rapat DPR, dan memberikan rekomendasi untuk menjaga martabat DPR. Dengan tugas dan wewenangnya, MKD tidak hanya berperan sebagai pencegah dan pengawas, tetapi juga sebagai penjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif negara.

Source link