Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs yang diumumkan pada Jumat (7/11/2025) ternyata berlangsung pada hari yang sama dengan pelantikan Komisi Reformasi Polri. Juru bicara kepresidenan di era Presiden Abdurrahman Wahid, Adhie M Massardi, juga memberikan komentar terkait peristiwa tersebut. Menurutnya, saat yang sama dengan dua kejadian tersebut adalah sesuatu yang keramat dan penting.
Adhie Massardi menganggap Jumat (7/11) sebagai hari keramat bagi Kepolisian RI karena Presiden Prabowo melantik Komisi Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta Pusat. Tugas komisi ini adalah membantu Presiden dalam memperbaiki Polri. Di sisi lain, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dr. Tifa sebagai tersangka.
Menurut Adhie Massardi, dua peristiwa ini adalah indikasi dari persaingan yang cepat antara Istana dan Polri. Komisi Reformasi Polri akhirnya diwujudkan dengan pelantikan di Istana Negara oleh Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara yang dipimpin oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie. Komisi ini terdiri dari anggota-anggota seperti mantan Menko Polkam Mahfud MD, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan. Proses pembentukan komisi ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara.










