Sebanyak 14 pelaku tawuran di Jalan H Radin Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, diketahui melakukan patungan sebesar Rp10 ribu untuk membeli celurit melalui media sosial Facebook. Informasi ini diungkapkan oleh Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam dalam konferensi pers di Jakarta. Kejadian tawuran tersebut terjadi pada Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB dan para pelaku dilaporkan membawa senjata tajam dan air cabai. Para pelaku, yang sebagian besar adalah pelajar, mengakui bahwa mereka telah membeli celurit tersebut dua bulan sebelumnya, tepatnya pada bulan September 2025.
Salah satu pelaku mengaku menyembunyikan celurit di bawah kasur kamarnya tanpa sepengetahuan ibunya. Para pelaku juga menjelaskan bahwa mereka terlibat dalam tawuran tersebut karena mencari validasi di antara grup atau geng tertentu. Setelah berkoordinasi dengan sekolah, polisi akhirnya berhasil menangkap 14 pelaku tawuran pada hari Selasa. Para pelaku anak-anak dikenakan sanksi, seperti wajib lapor, pencabutan kartu KJP, dan sanksi tambahan dari sekolah.
Mereka juga dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal-pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp72 juta. Tindakan ini diambil sebagai langkah penegakan hukum terhadap pelaku tawuran di Pesanggrahan untuk mencegah terjadinya kekerasan di masyarakat.












