Pencuri Motor di Jakut Serangkaian Aksi Terungkap

Pencuri motor yang tertangkap oleh warga di Kampung Rawa Indah, Jakarta Utara, sudah beberapa kali melakukan tindakan serupa. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengungkapkan bahwa pelaku dengan inisial SY telah melakukan pencurian motor di kawasan Cilincing sebanyak dua kali. Pelaku ini biasanya menjual motor curian ke seseorang di Tanah Merah, Kelapa Gading. Seto juga menyatakan bahwa pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Selain SY, ada juga pelaku lain bernama AS dan JY yang mengaku baru pertama kali melakukan pencurian di Kelapa Gading. Ketiganya, JY (29), AS (16), dan MS (23), ditangkap setelah mencuri motor korban NM (50) dan dihajar oleh warga. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, dan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor, tas, dan kunci yang digunakan untuk mencuri motor. Tindakan pencurian dengan kekerasan ini memicu kemarahan warga, namun berkat tindakan cepat kepolisian, para pelaku berhasil diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Semua pihak berharap agar tindakan kriminal seperti ini bisa dicegah dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.

Source link