Berita  

Proses Penandatanganan Kontrak PPPK Paruh Waktu: Panduan Lengkap

Para honorer yang telah dinyatakan diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu perlu bersabar sebelum kontrak ditandatangani. Kabar kurang menyenangkan datang terkait dengan PPPK Paruh Waktu, dimana jadwal penandatanganan kontrak untuk tahun 2025 mundur dari rencana semula. Instansi baru diperkirakan akan menandatangani kontrak antara akhir Oktober hingga awal November 2025.

Proses penandatanganan kontrak tertunda karena administrasi dan verifikasi data peserta masih berlangsung di berbagai instansi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), menurut keterangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Peserta PPPK Paruh Waktu harus melewati beberapa tahapan penting sebelum kontrak ditandatangani, termasuk penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, dan penyerahan serta penandatanganan kontrak kerja.

Beberapa daerah masih menyelesaikan proses verifikasi data NI PPPK oleh BKN, serta menunggu persetujuan formasi tambahan dan klarifikasi dari KemenPAN-RB. Meskipun ada keterlambatan dalam penandatanganan kontrak, jadwal penempatan PPPK Paruh Waktu tidak akan terganggu, berdasarkan informasi dari KemenPAN-RB. Pemerintah tetap menargetkan agar seluruh pegawai sudah aktif bekerja sebelum akhir tahun 2025 dengan memastikan bahwa proses administrasi berjalan sesuai aturan dan tidak tergesa-gesa.

Source link