Berita  

RAPBN 2026 Disahkan DPR: Belanja Negara Rp3.842,7 Triliun

Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Agenda utama dari rapat paripurna tersebut adalah pengambilan keputusan tingkat II terhadap RAPBN 2026.

Sebelum pengesahan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menyampaikan laporan hasil pembahasan RAPBN 2026. Kemudian, Puan meminta persetujuan dari para anggota dewan untuk pengesahan. Setelah mendapat persetujuan dari anggota DPR yang hadir, UU APBN 2026 resmi disahkan dengan ketukan palu dari Puan Maharani.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pendapat akhir pemerintah mewakili Presiden RI setelah pengesahan UU APBN 2026. Dalam postur APBN 2026, pemerintah bersama DPR menyetujui belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun, sementara pendapatan negara dipatok Rp3.153,6 triliun. Defisit anggaran direncanakan sebesar Rp689,1 triliun atau 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Source link