Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama sedang menjadi topik hangat dalam pembicaraan saat ini. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil, saat ini tengah menghadapi KPK terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024. Skandal korupsi haji telah menjadi permasalahan di Kementerian Agama sejak masa reformasi, dengan dua mantan Menteri Agama sebelumnya menjadi tersangka utama. Said Agil Husni Almunawar dan Suryadharma Ali adalah dua mantan menteri agama yang telah dipenjara atas kasus korupsi haji.
Dalam kasus terkait Yaqut, KPK telah menetapkan kasus korupsi kuota haji sebagai perkara pidana setelah ia mengeluarkan Surat Keputusan yang membagi kuota tambahan 20.000 jemaah haji secara tidak proporsional, bertentangan dengan undang-undang yang mengatur proporsi 92:8. Setelah dua kali diperiksa oleh KPK, Yaqut kini berpotensi menjadi mantan Menteri Agama ketiga yang terlibat dalam kasus korupsi haji. Kasus ini menambah panjang daftar skandal korupsi haji yang mengguncang Kementerian Agama, menunjukkan betapa seriusnya masalah ini dalam pemerintahan Indonesia.












