Seorang pelajar SMA berinisial S menjadi korban eksibisionis oleh seorang pria di jembatan penyebrangan orang (JPO) Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (21/9) sore. Kejadian ini terjadi ketika S baru saja pulang ekstrakurikuler dari sekolahnya di Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur. S menceritakan bahwa ketika pulang sekolah, dia melihat seorang pria di tangga bawah JPO yang sedang melakukan tindakan eksibisionisme. Meskipun sudah sering melihat orang-orang buang air kecil di tempat itu, S tidak menyangka akan menjadi korban perilaku tak senonoh tersebut.
S yang tinggal di Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah menggunakan rute tersebut setiap hari untuk pulang sekolah. Namun, kali ini dia melihat pria tersebut melanggar kesusilaan dengan membuka pakaian di depannya. S segera mengambil video aksi tersebut, tetapi pelaku kemudian mengenakan celananya kembali setelah menyadari S merekamnya. S bahkan berlari ke arah pintu masuk bus Transjakarta untuk meminta bantuan, tetapi petugas di sana tidak memberikan respon yang baik.
Ayah S, Abdul Rasyid, juga merasa kecewa dengan perlakuan petugas bus Transjakarta yang tidak memberikan bantuan atau dukungan kepada anaknya yang telah mengalami pelecehan seksual di halte Tanjung Priok. Abdul menceritakan bahwa anaknya menangis saat dia menjemput di halte dan menyatakan bahwa dia telah menjadi korban eksibisionis oleh pria tak dikenal. Saat ini, S mengalami trauma dan menolak untuk pergi ke sekolah. Abdul menekankan bahwa perlakuan pelaku terlihat seperti orang gila dari rekaman video yang diambil oleh S.
Kisah pelecehan yang dialami oleh S menunjukkan perlunya kesadaran dan tindakan yang lebih serius dalam melindungi para korban dan mencegah tindakan kejahatan seksual di lingkungan publik. Selain itu, respons yang cepat dan tegas dari petugas serta kesadaran masyarakat untuk turut melindungi anak-anak dan remaja dari segala bentuk pelecehan juga menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga kenyamanan dan keamanan di tempat umum. Semoga kasus ini segera mendapat penanganan yang adil dan pelaku bisa ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.












