Pada Jumat (19/9), Kepolisian berhasil menangkap tiga pria yang berperan sebagai penagih utang atau mata elang, dengan inisial YN, FL, dan IF, di Jakarta Utara. Mereka mencoba melarikan motor korban bernama MDS di Jalan Raya Yos Sudarso, Kecamatan Kelapa Gading. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap di Jalan Raya Pulomas Pacuan Kuda setelah tim melakukan penyelidikan. Sekarang, ketiga pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan di Mako Polsek Kelapa Gading dan dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Kejadian bermula ketika korban MDS (21) menuju rumah temannya di Cilincing, Jakarta Utara. Korban dipepet oleh tiga orang dengan dua motor di Jalan Yos Sudarso. Mereka mengklaim sebagai pihak “leasing” motor dan menyatakan motor tersebut bermasalah dengan tunggakan. Akibatnya, salah satu pelaku membawa motor korban dengan korban sebagai penumpangnya. Saat sampai di Jalan Yos Sudarso, pelaku FL membuang KTP dan STNK korban, dan korban turun motor untuk mengambil dokumen tersebut. Motor kemudian dibawa kabur oleh pelaku, sementara korban ditinggalkan di lokasi.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading melakukan penyelidikan terhadap pelaku dengan ciri-ciri tertentu. Mereka juga melakukan patroli di area yang sering menjadi tempat aksi modus mata elang. Setelah mengamati dan membuntuti lima terduga pelaku, Tim Opsnal berhasil menangkap tiga dari mereka setelah kelompok itu beraksi di Jalan Raya Yos Sudarso. Kelima pelaku tersebut menggunakan tiga motor matik saat beraksi dan berhasil mendapatkan motor korban. Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat telepon seluler dan dua sepeda motor, termasuk satu sepeda motor yang dicuri dari korban.












