Berita  

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Terbaru

Pemerintah telah menetapkan dan menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Hal ini tercantum dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa cuti bersama akan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP 11/2017, yang akan diresmikan dalam Keputusan Presiden (Keppres). Menambahkan, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyimpulkan bahwa pembagian hari libur nasional tahun 2026 telah disusun secara adil untuk seluruh pemeluk agama, dengan Islam memiliki 5 hari libur, Kristen dan Katolik 4 kali, Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, dan Khonghucu 1 kali. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan bahwa libur nasional telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian. Cuti bersama tahun 2026 akan ditempatkan bersama dengan hari besar keagamaan dan nasional, seperti Tahun Baru Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, dan Natal.

Source link