Ustadz Khalid Basalamah telah membeberkan hasil pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap langkah ini tidak pantas. Menurut KPK, sebagian dari informasi yang disampaikan Khalid merupakan materi penyidikan yang seharusnya tidak dibocorkan ke publik, terutama terkait pengembalian uang.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk yang kedua kalinya, Khalid Basalamah mengungkapkan sejumlah hal dalam sebuah podcast yang dipublikasikan di kanal YouTube. KPK pun merespons hal ini dengan menyatakan bahwa informasi yang diungkapkan oleh Khalid seharusnya tidak disebarluaskan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa detail informasi tersebut seharusnya belum dipublikasikan karena merupakan materi penyidikan yang masih dalam proses. KPK juga belum dapat mengungkapkan secara detail jumlah uang yang dikembalikan oleh Khalid atau proses pengembaliannya.
Meskipun begitu, Budi memastikan bahwa KPK akan menginformasikan seluruh temuan secara transparan kepada publik pada waktu yang tepat. Ketika proses penyidikan sudah selesai, KPK akan memberikan update mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab serta tersangka yang ditetapkan. KPK juga akan menjelaskan konstruksi perkara secara lengkap, termasuk barang atau aset yang sudah disita.
Dengan demikian, KPK akan memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada publik pada saat yang tepat sesuai proses hukum yang berlaku.












