Adhie M. Massardi, mantan Juru Bicara Presiden keempat RI, Gus Dur, mengecam tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggapnya sebagai blunder besar. Hal ini terkait dengan aturan yang memungkinkan dokumen Capres-cawapres untuk dirahasiakan oleh KPU, yang akhirnya dicabut setelah menuai kritik publik. Adhie menyebut tindakan tersebut sebagai belati yang menusuk demokrasi Indonesia, karena dinilai sebagai tindakan kriminal.
Adhie menyoroti bahwa publik semakin curiga terhadap dugaan permainan politik yang terjadi, terutama setelah aturan baru tersebut dicabut dan sempat mempertanyakan keabsahan ijazah SMA Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai bahwa tindakan KPU mencabut aturan tersebut telah melukai demokrasi Indonesia dan menyerukan agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) turun tangan dalam menindak orang-orang KPU yang terlibat dalam kebijakan tersebut.
Sebelum aturan dicabut, Adhie mendorong DKPP untuk mengevaluasi seluruh anggota KPU. Ia menegaskan bahwa semua informasi terkait calon pejabat publik yang dipilih oleh rakyat harus transparan dan terbuka untuk publik. Adhie juga menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan kebodohan serius yang harus dihentikan, dan DKPP memiliki alasan yang tepat untuk mencopot anggota KPU yang dianggap terlibat dalam kebijakan kontroversial tersebut.












