Polres Metro Jakarta Pusat baru-baru ini berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 53,75 kilogram. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Akses Rusun, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Saat penangkapan, kedua tersangka berinisial AWS dan IR kedapatan membawa 1 kilogram ganja kering yang siap diedarkan.
Setelah menginterogasi kedua pelaku, mereka mengakui adanya ganja kering lainnya yang tersimpan di rumah kontrakan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menyita sekitar 53,75 kilogram ganja tambahan. Menurut keterangan dari Wisnu, kedua pelaku mendapatkan pasokan ganja dari seseorang berinisial SY yang saat ini masih dalam pencarian.
Dalam kurun waktu dari bulan Agustus hingga 10 September, kedua tersangka telah mengedarkan sebanyak 12 kilogram ganja. Akibat perbuatan tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111, dan Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar. Kasus ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Jakarta.












