Berita  

Syarat Mutlak Jusuf Kalla untuk Revisi UU Pemerintahan Aceh

Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla, menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh agar tidak bertentangan dengan nota kesepahaman atau MoU Helsinki. Poin tersebut disampaikan oleh JK setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. RDPU tersebut membahas evaluasi pelaksanaan UU Pemerintahan Aceh sekaligus mendengarkan pandangan Jusuf Kalla mengenai proses perdamaian Aceh yang menghasilkan Perjanjian Helsinki. JK menekankan bahwa revisi aturan pemerintahan Aceh harus selaras dengan semangat MoU Helsinki tanpa melupakan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh. Selain itu, JK juga menyoroti penggunaan kesepakatan tahun 1956 dalam menentukan batas wilayah provinsi paling barat Indonesia. Di sisi lain, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan langkah penting dalam pembaruan regulasi setelah lebih dari 20 tahun diberlakukan.

Source link