Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla, menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh agar tidak bertentangan dengan nota kesepahaman atau MoU Helsinki. Poin tersebut disampaikan oleh JK setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. RDPU tersebut membahas evaluasi pelaksanaan UU Pemerintahan Aceh sekaligus mendengarkan pandangan Jusuf Kalla mengenai proses perdamaian Aceh yang menghasilkan Perjanjian Helsinki. JK menekankan bahwa revisi aturan pemerintahan Aceh harus selaras dengan semangat MoU Helsinki tanpa melupakan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh. Selain itu, JK juga menyoroti penggunaan kesepakatan tahun 1956 dalam menentukan batas wilayah provinsi paling barat Indonesia. Di sisi lain, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan langkah penting dalam pembaruan regulasi setelah lebih dari 20 tahun diberlakukan.
Syarat Mutlak Jusuf Kalla untuk Revisi UU Pemerintahan Aceh
Read Also
Recommendation for You
Kader PSI Tanggapi Sayembara Ijazah Gibran: Hiburan Bagi yang Kalah Polemik terkait sayembara ijazah Gibran…
Tersangka Rizal Fadillah Sebut Nama Juri Ardiantoro dalam Kasus Ijazah Jokowi Pemerhati Politik dan Kebangsaan,…
Ganjar dan Risma Turun ke NTT Bantu Korban Gempa Pegiat media sosial Chusnul Chotimah membuat…
Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-81, momen langka terjadi ketika Presiden…
Anthony Budiawan: Partai Politik Dinilai Telah Membajak Negara dan Menanggung Ongkosnya Menurut Managing Director Political…
Dinamika Politik Keluarga Jokowi: Sorotan Chusnul Chotimah Pasca Sidang MPR Dalam sebuah pernyataan yang menuai…
