Kabar mengenai surat dari Presiden Prabowo Subianto terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dikirimkan ke DPR semakin menarik perhatian publik. Spekulasi tentang siapa yang akan menjadi calon pengganti Kapolri pun mulai muncul. Meskipun demikian, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membantah kabar tersebut dengan tegas. Menurut Dasco, pimpinan DPR belum menerima surat resmi terkait hal tersebut hingga Jumat malam. Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, yang menyatakan bahwa mereka belum menerima informasi resmi mengenai adanya surat presiden terkait pergantian Kapolri. Meskipun kabar tentang surat dari Presiden Prabowo sudah beredar luas, para anggota DPR menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri telah diatur dalam undang-undang, di mana hal tersebut menjadi kewenangan presiden dengan persetujuan DPR. Penunjukan dan pemberhentian Kapolri harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang, yang secara jelas mencantumkan bahwa keputusan ini merupakan hak prerogatif presiden yang harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
Kabar Pergantian Kapolri Kontroversial: Wakil Ketua DPR RI Belum Terima Surat
Read Also
Recommendation for You

Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberian Gaji Ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun…

Pemerintah Indonesia telah mengubah strategi pengentasan kemiskinan dengan mengalihkan fokus dari pemberian bantuan tunai kepada…

Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026 kembali menjadi topik hangat dalam pembicaraan. Meskipun…

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, membuat pernyataan tentang kekhawatiran fenomena pengamat yang meraih tanggapan tajam…

Pemerintah masih tengah mengkaji rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Keputusan…







