LBH Jakarta Minta Akses Kunjungan Delpedro Marhaen Diperluas

Pengacara publik dari LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menuntut agar akses kunjungan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dibuka kepada publik dan rekan-rekan. Menurut Alif, Polda Metro Jaya seharusnya tidak hanya membatasi kunjungan bagi keluarga, tetapi juga memperbolehkan masyarakat umum dan aktivis lain menjenguk Delpedro dan teman-temannya yang ditahan di rutan tersebut. Dia menegaskan bahwa status tahanan tidak boleh menghalangi hak mereka untuk mendapat dukungan.

Alif juga mencatat kunjungan Menko Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra ke Polda Metro Jaya memberikan sinyal positif. Yusril menekankan pentingnya pemenuhan hak asasi manusia bagi Delpedro dan yang lainnya yang berada dalam status tahanan. Alif menilai dialog Yusril dengan Delpedro sebagai tindakan positif untuk memastikan hak asasi manusia mereka terjaga.

Dalam konteks tuduhan penghasutan yang diarahkan kepada Delpedro dan rekan-rekannya, Alif menegaskan bahwa hal tersebut tidak berkaitan dengan protes yang dilakukan oleh masyarakat. Dia mencatat bahwa protes masyarakat merupakan reaksi subjektif terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Alif menyadari bahwa protes tersebut adalah respons masyarakat terhadap kebijakan yang dinilai tidak pro terhadap kesejahteraan rakyat.

Source link