Tangerang Imigrasi: Deportasi 4 Warga Inggris dan Penindakan

Empat warga negara Inggris telah dideportasi dan dicekal oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang karena diduga melanggar izin tinggal dan aturan keimigrasian. Mereka diamankan setelah pengawasan di Pondok Aren dan tiga apartemen di Tangerang dan Tangerang Selatan. Keempat warga asing tersebut sudah dideportasi ke negara asal melalui Bandara Soekarno-Hatta. Tindakan ini dilakukan setelah temuan bahwa mereka bukan pemegang izin tinggal kunjungan, melainkan calon tenaga kerja asing yang sedang mengikuti pelatihan di Indonesia. Keempat pelaku telah diberikan fasilitas dan imbalan yang melanggar ketentuan Visa On Arrival. Akibat pelanggaran ini, mereka dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia. Keempat WN Inggris telah meninggalkan Indonesia menuju Singapura, London, dan Manchester. Keberangkatan mereka menuju ke negara asal juga berarti mereka masuk dalam daftar penangkalan masuk ke Indonesia. Masyarakat di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang diimbau untuk melaporkan perilaku warga negara asing yang meresahkan atau diduga melanggar aturan keimigrasian.

Source link