Pemilik Ruko Jakut Teror Setelah Sidang PTUN: Langkah Menangani Ancaman

Warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) di Pademangan, Jakarta Utara, mengalami teror setelah persidangan terkait pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Cuaca dari kuasa hukum warga pemilik ruko Subali mengungkapkan bahwa teror tersebut terjadi setelah sidang dengan BPN Jakarta Utara. Dua orang yang mengenakan baju hitam dan sweater abu-abu terlihat di CCTV dini hari, menyiram pasir di depan ruko tersebut. Aksi ini membuat warga bingung dan merasa diteror tanpa alasan yang jelas.

Dalam sidang dengan nomor perkara 236/G/2025/PTUN-JKT dipimpin oleh Hakim Ketua Dwika Hendra Kurniawan, BPN Jakut menyatakan bahwa gugatan warga ruko Marinatama telah kedaluwarsa karena surat keberatan diajukan melebihi tenggang waktu. Subali menegaskan bahwa PTUN Jakarta berwenang untuk mengadili perkara tersebut meski jawaban tergugat dianggap kurang jelas.

Awalnya, 42 warga pemilik ruko Marinatama Mangga Dua dan kuasa hukumnya menggugat pembatalan SHP Nomor 477 di PTUN Jakarta. Mereka membeli ruko dengan PPJB pada 1997 dari PT Wisma Benhil (WB), namun BPN Jakarta Utara tiba-tiba menerbitkan SHP Nomor 477 pada 2001. Ketidakpastian mengenai SHGB yang seharusnya diterbitkan oleh PT WB membuat para pemilik ruko khawatir. Saat ini, ruko tersebut dikelola oleh koperasi dengan biaya sewa yang tinggi, sehingga masalah ini terus berlanjut hingga saat ini.

Source link