Kartu Identitas Anak (KIA), yang biasa dikenal dengan sebutan KTP Pink, memiliki peran vital sebagai dokumen identitas resmi bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah. Dokumen ini membantu pemerintah dalam mendata jumlah penduduk usia anak dan mempermudah akses mereka terhadap layanan publik serta program perlindungan sosial. Regulasi KIA diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 untuk menjamin hak administrasi kependudukan anak. KIA berfungsi sebagai identitas legal anak sebelum mereka mencapai usia 17 tahun, diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota. Perbedaan antara KTP Pink (KIA) dan KTP Biru termasuk sasaran pengguna, dasar hukum, chip/biometrik, masa berlaku, dan fungsi tambahan. Terdapat dua jenis KIA berdasarkan usia anak, yaitu 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Proses pembuatan KIA melibatkan persyaratan seperti fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali, dan KTP elektronik orang tua/wali. Melalui KIA, pemerintah memastikan setiap anak di Indonesia memiliki identitas resmi sejak dini untuk memperlancar akses layanan publik, perlindungan hak anak, serta data strategis untuk kebijakan perlindungan anak. Setelah anak mencapai usia 17 tahun, KIA digantikan oleh KTP elektronik atau KTP Biru.
Pentingnya KTP Pink: Fungsi & Proses Pendaftarannya
Read Also
Recommendation for You

Ratu Máxima, Penasihat Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Keuangan Inklusif bagi Pembangunan, baru saja menyelesaikan…

Keluarga besar Jenderal (Purn) TNI Wiranto sedang berduka atas kepergian istri tercinta, Rugaiya Usman, yang…

Raja Yordania Abdullah II akan melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia untuk bertemu dengan Presiden Prabowo…

Raja Yordania Abdullah Bin Al-Hussein (Abdullah II) dijadwalkan akan melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia pada…

Sari Yuliati, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, telah menjadi sorotan publik setelah menggantikan Mukhtarudin…







