Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan buruh PT Gudang Garam Tbk telah menjadi sorotan di berbagai platform media sosial. Salah satu akun di media sosial, @WAHYU_UNIFORM, menyebut kenaikan cukai rokok sebagai salah satu penyebab perusahaan melakukan PHK. Menurut akun tersebut, peredaran rokok ilegal semakin meningkat karena kenaikan cukai rokok yang terus terjadi di tengah daya beli masyarakat yang menurun. Hal ini membuat kesejahteraan karyawan sulit tercapai, meskipun penjualan rokok masih tinggi. Dalam penjelasan singkat yang diunggah, disebutkan bahwa sebagian besar harga jual rokok harus disetorkan ke negara sehingga akhirnya hanya sedikit yang tersisa untuk biaya produksi, pembelian tembakau, peralatan, dan upah pekerja.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa rokok kretek tangan (SKT) masih memiliki margin keuntungan yang lebih besar karena pungutan negara hanya sekitar 45-50 persen. Berbagai pernyataan dan penjelasan ini memicu diskusi luas di kalangan masyarakat terkait kebijakan perusahaan dan dampak dari kebijakan tersebut. Hal ini juga memunculkan pertanyaan tentang kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan industri rokok di tengah persaingan yang semakin ketat. Semua ini menjadi bukti bahwa isu seputar PHK PT Gudang Garam Tbk memiliki dampak yang luas dan perlu mendapatkan perhatian lebih dari berbagai pihak terkait.










