Dalam sidang putusan terkait kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa, Darmawati. Selain itu, Darmawati juga didenda sejumlah Rp250 juta, dengan ancaman penggantian kurungan selama tiga bulan jika denda tidak dibayar. Pertimbangan yang membuat hukuman tersebut dijatuhkan termasuk adanya keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Darmawati dianggap bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan situs judi daring di Kementerian Komdigi.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Darmawati dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus yang melibatkan beberapa klaster terdakwa. Terdapat empat klaster meliputi klaster koordinator, mantan pegawai Kementerian Kominfo, pengelola agen situs judi daring, dan klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selama periode April-Oktober 2024, suami Darmawati, Agus, juga terlibat dalam praktik penjagaan laman judi daring yang melibatkan uang pembagian yang diserahkan kepada Darmawati. Hasil dari penjagaan laman tersebut digunakan untuk membeli barang mewah, mobil, dan perhiasan.
Sebanyak 28 tersangka kasus laman judi online yang melibatkan pihak di Kementerian Komdigi telah ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kasus ini melibatkan beberapa nama terdakwa termasuk Agus, Darmawati, dan sejumlah mantan pegawai Kementerian Kominfo. Keterlibatan mereka dalam melindungi laman judi daring agar tidak diblokir oleh pihak berwenang memberikan dampak negatif pada kasus ini. Selain tuntutan hukuman bagi terdakwa, proses hukum ini juga mencerminkan upaya pemberantasan kasus judi daring di Indonesia.












