Berita  

Pemprov DKI Jakarta Lantik 2 Honorer Bodong Jadi PPPK, FKBPPPN Protes

Pemprov DKI Jakarta baru saja melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 kepada 2.703 honorer atau pegawai non-ASN. Namun, proses penyerahan SK PPPK tahap 1 ini tidak berjalan mulus karena adanya dugaan keberadaan honorer bodong dalam daftar penerima SK tersebut. Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah, mengungkapkan bahwa dua honorer K2 ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat dan Biro Hukum DKI Jakarta. Dari 20 honorer K2 bodong yang terdeteksi, hanya tujuh di antaranya diakui lulus tahap pertama PPPK. Namun, keseluruhan tujuh honorer tersebut dilaporkan ke Inspektorat, Biro Hukum DKI Jakarta, dan Kanreg V BKN. Meskipun laporan telah diajukan, hingga saat ini status mereka masih belum diubah. Fadlun juga menyoroti dua honorer K2 bodong yang sudah dilantik dan menerima SK PPPK tahap 1, yaitu dengan inisial TN dan SH. Meski sudah ada laporan dari anggota FKBPPPN Jakarta mengenai keberadaan honorer bodong yang ikut dilantik, status keduanya sebenarnya masih sama dengan lima rekannya yang belum mendapat SK. Mereka seharusnya masuk kategori R4 berdasarkan aturan, namun tiba-tiba menjadi R2 alias honorer K2 setelah dilantik, hal yang membuat Fadlun bingung.

Source link