Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap kakak kandungnya, berinisial S (47), setelah kabur selama dua bulan akibat cekcok terkait masalah warisan di Jakarta Utara. Pelaku ditangkap di Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok pada Kamis (21/8) oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro. Pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang dapat diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Korban, kakak kandung pelaku berinisial US (51), mengalami luka pukulan di kepala sebanyak dua kali akibat perebutan warisan.
Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Kamis (19/6) di sekitar Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok. Pelaku mengendarai motor dan menyerang korban setelah bertemu di jalan. Pelaku turun dari motor, mengambil alat tajam dari jok motornya, dan memukul kepala korban dengan alat tersebut. Motif penganiayaan ini diduga terkait dengan konflik keluarga terkait pembagian harta warisan, yang membuat pelaku membawa kapak di dalam jok motornya sebagai persiapan. Korban mengalami luka parah di kepala yang memerlukan penjahitan medis akibat serangan pelaku.
Pelaku kini telah diamankan di Polsek Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah buron selama beberapa bulan. Keberhasilan penangkapan ini akan membawa kasus penganiayaan kakak kandung di Tanjung Priok ini ke proses hukum yang lebih lanjut.












