Silfester Matutina, terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengalami sakit nyeri dada dan butuh istirahat lima hari. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Matutina tidak dapat hadir dalam persidangan hari ini karena kondisinya yang memerlukan istirahat. Meskipun pihak Kejaksaan hadir sebagai penuntut umum, sidang Peninjauan Kembali (PK) ditunda hingga Rabu mendatang.
Menurut Humas Pengadilan, Matutina mengalami sakit dan harus absen dalam sidang PK. Meskipun tidak ada regulasi spesifik mengenai absensi pemohon, keputusan tetap berada di tangan hakim. Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mengonfirmasi bahwa Matutina dirawat di rumah sakit karena menderita tipus.
Matutina, yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), dituduh menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla pada tahun 2017. Meskipun divonis satu tahun penjara, putusan tersebut kemudian diperberat menjadi 1,5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Kejaksaan Agung memastikan bahwa upaya hukum PK tidak akan menunda proses eksekusi penahanan. Meski demikian, sidang PK ditunda hingga pemohon bisa hadir secara fisik.










