{Silfester Absen Sidang PK di PN Jaksel karena Alasan Sakit}

Silfester Matutina, yang merupakan terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena alasan sakit. Sebagai tanggapan, Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengkonfirmasi bahwa mereka menerima surat permohonan dan keterangan sakit dari Rumah Sakit Puri Cinere. Akibatnya, sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada tanggal 27 Agustus mendatang.

Sidang Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Silfester Matutina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan pada Rabu pukul 13.00 WIB. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa upaya hukum PK yang diajukan tidak akan menghentikan proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan PK oleh Silfester Matutina diajukan pada tanggal 5 Agustus berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama atas dugaan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla pada tahun 2017. Meskipun melakukan banding, vonisnya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara pada tingkat kasasi. Hingga saat ini, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.

Source link