Berita  

Nusron Wahid: Tanah Harus Milik Negara, Herwin Sudikta Pendukung Komunis?

Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Nusron Wahid, kembali menarik perhatian publik dengan pernyataan kontroversialnya. Beliau menyatakan bahwa semua tanah di Indonesia sebenarnya merupakan milik negara, dengan rakyat hanya diberikan status hak milik. Hal ini terkait dengan kebijakan bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun akan disita oleh negara.

Herwin Sudikta, seorang Pegiat Medsos, dengan lugas menyatakan bahwa kondisi tersebut membuat Indonesia terlihat seperti negara komunis. Meskipun berdasarkan UUPA 1960, tanah di Indonesia berada di bawah penguasaan negara secara yuridis, namun bukan berarti negara memiliki tanah secara absolut seperti dalam sistem komunis. Negara berperan sebagai pengatur, bukan pemilik mutlak.

Herwin menegaskan bahwa negara memberikan hak-hak atas tanah kepada individu atau badan hukum, seperti hak milik, guna usaha, atau hak pakai. Walaupun secara prinsip tanah dikuasai negara, warga tetap bisa memiliki hak milik yang diakui dan dapat diturunkan, dijual, atau digunakan sebagai jaminan.

Nusron Wahid sendiri menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan adalah agar seluruh tanah di Indonesia dapat digunakan secara optimal, bukan untuk merampas tanah rakyat. Pada hakikatnya, seluruh tanah di Indonesia dimiliki oleh negara.

Source link