Pemerintah melalui Bank Indonesia akan menguji coba Payment ID mulai 17 Agustus 2025, yang menuai beragam spekulasi. Pengamat Politik Ekonomi, Heru Subagia, berpendapat bahwa kebijakan tersebut adalah cara pemerintah untuk memaksa uang haram keluar ke sektor real guna merangsang pertumbuhan ekonomi. Uang haram ini merujuk pada kekayaan yang diperoleh melalui cara yang tidak sah, seperti korupsi. Dengan pengawasan terhadap uang non tunai, diharapkan uang tersebut akan dialihkan ke investasi nyata, seperti membangun usaha atau portofolio investasi. Hal ini dianggap positif bagi pertumbuhan ekonomi serta daya beli masyarakat. Meskipun demikian, Heru juga mencatat bahwa kebijakan ini lebih ditujukan kepada elit atau orang-orang kaya dan pengusaha nakal yang terlibat dalam transaksi gelap melalui lalu lintas perbankan dan non perbankan. Dengan penerapan Payment ID, potensi bagi pemerintah untuk melakukan pemantauan pajak lebih baik karena dapat melacak setiap transaksi rekening dengan lebih akurat.
Pantau Uang Digital dengan Payment ID: Langkah Pemerintah untuk Stimulasi Ekonomi
Read Also
Recommendation for You

Kabar terbaru mengenai kenaikan dan pembayaran rapel gaji bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk…

Gelombang penipuan digital yang mengincar masyarakat yang tertarik untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali…

Pensiunan PNS, TNI-Polri, dan aparat negara berhak menerima 3 gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor…

Kabar tentang proyek pengadaan 20 ribu unit motor listrik dalam program MBG sedang hangat dibicarakan…

Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberian Gaji Ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun…







