Bekasi: Polisi Tangkap 4 Pelaku Curanmor

Polres Metro Bekasi berhasil menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kombes Polisi Mustofa menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut. Mereka menggunakan modus berboncengan untuk melihat motor yang terparkir tanpa pengawasan, kemudian salah satu pelaku turun untuk merusak kunci kontak dan membawa kabur motor hasil curian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor curian, berbagai kunci-kunci, telepon seluler, STNK, dan kunci kontak milik korban sebagai barang bukti. Motif para pelaku yang melakukan kejahatan curanmor ini didorong oleh faktor ekonomi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 56 KUHP tentang membantu kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kombes Polisi Mustofa menegaskan komitmennya dalam menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada kepolisian terdekat. Pengungkapan kasus ini juga menjadi bukti kerja keras jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Masyarakat juga diingatkan untuk selalu berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan serta memasang sistem pengaman tambahan.

Source link