Pada sebuah kejadian di wilayah Tambora, Jakarta Barat, seorang pria berinisial SB (34) berhasil ditangkap oleh polisi karena membawa kabur seorang anak perempuan di bawah umur. Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya membawa kabur korban, tetapi juga melakukan tindakan tidak senonoh dengan korban, termasuk melakukan hubungan intim di berbagai tempat seperti hotel dan kontrakan.
Pelaku berhasil ditangkap di daerah Karawang setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya pada 23 Juni 2025. Setelah pencarian di beberapa lokasi termasuk Muara Angke dan Karawang, pelaku berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di Karawang. Dalam pemeriksaan, SB dan korban mengakui telah menjalin hubungan intim sejak April 2025 di berbagai tempat, termasuk hotel dan rumah keluarga pelaku. Mereka telah mengenal satu sama lain selama sekitar 4 bulan dan korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku.
SB dijerat dengan Pasal 332 Ayat (1) ke 1e dan atau 2e KUHPidana dan atau Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang melarikan perempuan yang belum dewasa (di bawah umur) dan atau melakukan hubungan suami istri dengan anak perempuan di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap tindakan kriminal yang melibatkan anak di bawah umur.










