Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menjelaskan alasan di balik pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Mereka mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk melindungi keamanan rekening nasabah dari potensi penyalahgunaan. Menurut Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M. Natsir Kongah, rekening dormant rentan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dana yang disimpan dalam rekening tersebut dapat digunakan untuk kegiatan ilegal seperti korupsi, perdagangan narkotika, atau pencucian uang melalui transaksi digital. Oleh karena itu, pemblokiran ini dianggap sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dana nasabah. PPATK juga mendorong lembaga perbankan dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang guna mencegah penyalahgunaan rekening nasabah. Selain itu, PPATK juga merekomendasikan agar sektor perbankan memperketat pengelolaan rekening dormant dengan memperbaiki kebijakan Know Your Customer (KYC) dan menerapkan Customer Due Diligence (CDD). Natsir juga mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi pihak bank jika menerima pemberitahuan terkait rekening dormant. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan bahwa rekening nasabah tidak akan disalahgunakan dan hak serta kepentingan nasabah tetap terlindungi.
PPATK Ungkap Alasan Pemblokiran Rekening Nganggur: Cara Mencegah Penyalahgunaan
Read Also
Recommendation for You

Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberian Gaji Ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun…

Pemerintah Indonesia telah mengubah strategi pengentasan kemiskinan dengan mengalihkan fokus dari pemberian bantuan tunai kepada…

Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026 kembali menjadi topik hangat dalam pembicaraan. Meskipun…

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, membuat pernyataan tentang kekhawatiran fenomena pengamat yang meraih tanggapan tajam…

Pemerintah masih tengah mengkaji rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Keputusan…







