Pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut KPK, mereka akan mempelajari terlebih dahulu perintah DPR dan kepala negara terkait hal ini. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa saat ini KPK masih mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR yang menjerat Hasto Kristiyanto. Namun, keputusan ini dapat berubah jika amnesti untuk Hasto sudah dipelajari. Sebelumnya, DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap surat yang diajukan pemerintah terkait pemberian abolisi hingga amnesti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan sesuai UUD 1945 dalam memberikan amnesti kepada siapapun, termasuk Hasto yang terjerat kasus suap PAW anggota DPR. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah dan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3,5 tahun atas kasus suap PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
Amnesti Presiden untuk Sekjen PDIP: Proses Hukum Masih Berjalan
Read Also
Recommendation for You

Menjelang Idulfitri setiap tahunnya, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu…

Pengurus Pusat Muhammadiyah telah menegaskan bahwa awal bulan Ramadhan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2024,…

Kasus seputar ijazah mantan Presiden Jokowi telah berlangsung bertahun-tahun dan kini menunjukkan potensi pergeseran fokus….

PB PORDI Melakukan Langkah Strategis untuk Tingkatkan Standar Perwasitan Domino Pengurus Besar Perkumpulan Olahraga Domino…

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi…







