Ini Alasan Pentingnya Reintegrasi Sosial Anak di Jaksel

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mendorong pemerintah untuk mempersiapkan reintegrasi sosial bagi anak-anak yang ditinggalkan oleh orang tua mereka di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Reintegrasi sosial dimaksudkan untuk mempersiapkan anak-anak agar dapat berinteraksi kembali dengan lingkungan sekitar mereka. Jika orang tua yang melakukan penelantaran atau penyiksaan terhadap anak tersebut adalah ayah kandung, pemerintah harus memastikan keluarga siap menerima anak tersebut kembali. Selain itu, ada permintaan untuk memastikan apakah anak ini akan diasuh oleh keluarga baru atau menjadi anak negara. Pentingnya perlindungan hak-hak anak, seperti hak pendidikan, kesehatan, dan pengasuhan yang maksimal juga disorot. Lalu, rehabilitasi medis dan pendampingan psikososial diperlukan agar anak-anak tersebut dapat pulih dari trauma yang mereka alami. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, apabila orang tua menjadi pelaku kekerasan terhadap anak, hukumannya akan diperberat. Kasus seorang anak berinisial MK (7) yang diduga disiksa oleh orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, saat ini telah mendapatkan perawatan dan operasi di Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri. Keberadaan anak tersebut ditemukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebayoran Lama yang sedang melakukan patroli dan menemukan anak tersebut tertidur di pasar setelah mengaku telah disiksa oleh orang tuanya. Itulah pentingnya kesigapan dan upaya reintegrasi sosial yang seharusnya disiapkan oleh pemerintah untuk melindungi hak-hak dan keamanan anak-anak yang rentan tersebut, sehingga kondisi seperti ini dapat diantisipasi dan dicegah di masa depan.

Source link