Pertanyaan seputar keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi sorotan. Kali ini, fokusnya beralih ke diskusi filosofis tentang sejauh mana dokumen pribadi harus transparan terutama ketika terkait dengan jabatan publik. Pernyataan dari pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, yang menyatakan bahwa mempublikasikan ijazah Jokowi dapat menyebabkan kekacauan, memicu reaksi tajam dari dua tokoh kritis, yaitu pakar hukum tata negara Refly Harun dan pengamat politik Rocky Gerung. Refly menilai argumen yang diajukan oleh kuasa hukum Jokowi salah karena gagal membedakan antara wilayah privat dan publik. Ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan pejabat negara seharusnya tersedia untuk publik, menurut Refly. Dia menekankan pentingnya membedakan penggunaan ijazah dalam jabatan publik agar masyarakat memiliki hak untuk meminta transparansi. Refly menegaskan bahwa jika ijazah tidak terkait dengan jabatan publik, maka tidak layak untuk diminta oleh masyarakat. Namun, dalam kasus Jokowi, ijazah menjadi dasar dari tuntutan publik. Refly menuturkan, secara gamblang bahwa jika ijazah menjadi syarat penting dalam jabatan publik, maka masyarakat berhak menuntut transparansi.
Ijazah Jokowi: Masyarakat Berhak Menuntut Transparansi

Read Also
Recommendation for You

Ferdinand Hutahaean, seorang politikus PDI Perjuangan, memberikan komentarnya terkait laporan mantan Presiden Jokowi yang kini…

Setelah melepaskan jabatan sebagai presiden, tiga mantan presiden Indonesia memiliki kesibukan yang berbeda menurut Chusnul…

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Budiman Sudjatmiko, mengeluarkan pernyataan kontroversial mengenai bantuan sosial…

Pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto, memberikan sorotan tajam terkait isu ijazah palsu mantan Presiden Jokowi…

Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Fahrizal, memperingatkan tentang situasi cuaca di Sulawesi…