Kuliah umum dengan tema “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Kewenangan Daerah yang Bersifat Khusus” berlangsung sukses di Aula Universitas Negeri Musamus (Unmus) Merauke. Acara ini dihadiri oleh narasumber nasional, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. Dr. Fahri Bachmid menyampaikan pentingnya peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjaga keseimbangan antara prinsip otonomi daerah dan konstitusionalitas norma hukum nasional. Menurutnya, sejumlah putusan MK belakangan ini telah memberikan dampak langsung terhadap pelaksanaan kekhususan daerah, termasuk di Papua dan Aceh.
Dalam forum akademik tersebut, Dr. Fahri Bachmid menekankan bahwa pengawasan yudisial oleh MK penting guna memastikan pengaturan kekhususan daerah tidak bertentangan dengan prinsip negara kesatuan yang diatur dalam UUD 1945. Acara ini dihadiri dengan antusias oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan, termasuk dosen, praktisi hukum, mahasiswa, pengamat, LSM, Ormas, perwakilan organisasi kepemudaan, serta perwakilan pemerintah daerah. Diskusi pun berlangsung sangat aktif, terutama dalam membahas konsekuensi hukum dari putusan MK terkait Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan upaya menjaga harmoni antara hukum nasional dan kearifan lokal.
Sebagai seorang akademisi dan Advokat yang aktif menangani perkara konstitusi dan sengketa di Mahkamah Konstitusi RI, Dr. Fahri Bachmid berbagi pengalaman terkait keterlibatannya dalam berbagai perkara konstitusi di MK. Ia juga menyoroti pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan daerah agar mampu merespons dinamika hukum yang terus berkembang.