4 Pulau Sengketa di Aceh: Daftar & Peta Terbaru

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan empat pulau yang sebelumnya menjadi objek sengketa administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini resmi masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Penetapan ini diumumkan usai Rapat Terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah yang selama ini menimbulkan ketidakpastian administratif. Keempat pulau yang telah resmi masuk dalam teritorial wilayah Aceh adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (juga dikenal sebagai Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (juga dikenal sebagai Mangkir Kecil). Keempat pulau ini sebelumnya termasuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) serta Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut), tidak berpenduduk tetap, dan memiliki wilayah kurang dari satu kilometer persegi.

Sejarah singkat kronologi permasalahan sengketa empat pulau dimulai sejak Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi diverifikasi tahun 2008-2009, di mana Aceh dan Sumut memiliki data yang berbeda terkait jumlah pulau di wilayahnya, termasuk keempat pulau tersebut. Gubernur Aceh dan Sumut juga mengonfirmasi data yang berbeda hingga pada tahun 2022, di mana Pemerintah Aceh meminta peninjauan ulang dan survei lapangan dilakukan namun Sumut tetap memasukkan keempat pulau tersebut dalam wilayahnya berdasarkan keputusan Kemendagri. Keputusan akhir Prabowo Subianto pada tahun 2025 menetapkan keempat pulau kembali ke wilayah administratif Aceh setelah pertemuan penting antara Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Tapanuli Tengah. Keputusan ini disambut positif oleh kepala daerah setempat dan menegaskan bahwa keempat pulau tersebut berada di bawah administrasi Provinsi Aceh.

Keputusan Presiden ini menandai akhir dari sengketa yang berlangsung sejak tahun 2008 dan menekankan pentingnya implementasi yang optimal untuk menjaga persatuan wilayah Indonesia. Gubernur Aceh mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat sementara Gubernur Sumatera Utara menanggapinya dengan sikap yang bijak. Dengan demikian, ketegasan keputusan tersebut diharapkan dapat membawa kedamaian dan harmoni antara kedua provinsi yang terlibat.

Source link