Peran Paspampres: Sejarah dan Fungsi Terkini

Paspampres merupakan satu-satunya badan pelaksana pusat di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas sebagai Pasukan Pengaman Presiden. Anggota Paspampres direkrut dari kesatuan elite TNI seperti Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas, dan Polisi Militer. Peran utama mereka adalah melindungi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta mantan Presiden, Wakil Presiden, dan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan. Sejarah Paspampres dimulai sejak berdirinya Republik Indonesia, bersamaan dengan terbentuknya TNI dan Polri. Pada awalnya, mereka dikenal dengan nama Paswalpres dan kemudian diubah menjadi Paspampres pada tahun 1988. Paspampres lahir dari semangat pemuda pejuang yang ingin melindungi pemimpin negara merdeka. Satuan ini memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan wibawa negara, dan tanggal 3 Januari 1946 dikenang sebagai Hari Bhakti Paspampres. Melalui Surat Keputusan Panglima ABRI pada tahun 1988, nama Pasukan Pengawal Presiden resmi diubah menjadi Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres. Dengan sejarah panjangnya, Paspampres tetap menjalankan tugasnya untuk melindungi kepala negara dan menjaga keamanan dalam setiap acara kenegaraan atau kunjungan resmi.

Source link