Berita  

Kejagung Siap Usut Potensi Pelanggaran Tambang di Daerah

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk mengusut potensi adanya pelanggaran dari aktivitas penambangan di daerah di luar Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Kejaksaan siap untuk mengusut segala laporan pengaduan terkait polemik ini. Jika ada pelanggaran yang dilaporkan, akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian lebih lanjut. Meskipun belum ada laporan pengaduan terkait potensi pelanggaran di Raja Ampat, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq telah menyebutkan bahwa kementeriannya juga akan mengusut aktivitas penambangan di daerah di luar Raja Ampat. Empat izin usaha pertambangan (IUP) telah dicabut oleh pemerintah, yang dimiliki oleh empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat. Keempat perusahaan tersebut termasuk PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan IUP dilakukan karena sebagian lahan tersebut berada di kawasan lindung Geopark Raja Ampat. Penyelidikan terkait aktivitas penambangan di daerah tersebut akan segera dilakukan oleh pihak berwenang.

Source link