Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa aktivitas pertambangan nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua telah dihentikan untuk sementara hingga verifikasi lapangan dilakukan. Langkah ini diambil setelah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan dibekukan sejak 5 Juni 2025 karena adanya penolakan dan ancaman terhadap ekosistem oleh aktivis lingkungan dan aliansi masyarakat sipil. Plt Presiden Direktur PT GAG Nikel, Arya Arditya, menyatakan bahwa perusahaan akan patuh pada keputusan Menteri ESDM selama proses verifikasi lapangan berlangsung. Perusahaan telah memiliki izin operasional dan menjalankan praktik pertambangan yang baik. Gag Nikel juga menegaskan bahwa operasinya berada di Kawasan Penambangan Raja Ampat sesuai tata ruang daerah, di luar daerah konservasi atau Geopark Unesco. Dengan transparansi dan ketaatan pada regulasi pemerintah, perusahaan siap untuk menyerahkan semua dokumen yang diperlukan untuk konfirmasi ke pihak Kementerian ESDM.
Pemilik Tambang Nikel Raja Ampat Ungkap Pendapat Setelah Disetop

Read Also
Recommendation for You

Umar Hasibuan, seorang kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyampaikan sindiran tajam terhadap buku berjudul “Gibran…

Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi sorotan setelah hadir di acara ngunduh mantu pernikahan…

Veronica Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, telah mendapatkan jabatan baru sebagai…

Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Ridho Al-Hamdi, menegaskan kekhawatiran terhadap rencana TNI…

Pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar, curiga bahwa Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Ova Emilia,…