Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa aktivitas pertambangan nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua telah dihentikan untuk sementara hingga verifikasi lapangan dilakukan. Langkah ini diambil setelah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan dibekukan sejak 5 Juni 2025 karena adanya penolakan dan ancaman terhadap ekosistem oleh aktivis lingkungan dan aliansi masyarakat sipil. Plt Presiden Direktur PT GAG Nikel, Arya Arditya, menyatakan bahwa perusahaan akan patuh pada keputusan Menteri ESDM selama proses verifikasi lapangan berlangsung. Perusahaan telah memiliki izin operasional dan menjalankan praktik pertambangan yang baik. Gag Nikel juga menegaskan bahwa operasinya berada di Kawasan Penambangan Raja Ampat sesuai tata ruang daerah, di luar daerah konservasi atau Geopark Unesco. Dengan transparansi dan ketaatan pada regulasi pemerintah, perusahaan siap untuk menyerahkan semua dokumen yang diperlukan untuk konfirmasi ke pihak Kementerian ESDM.
Pemilik Tambang Nikel Raja Ampat Ungkap Pendapat Setelah Disetop
Read Also
Recommendation for You

Pemerintah Indonesia telah mengubah strategi pengentasan kemiskinan dengan mengalihkan fokus dari pemberian bantuan tunai kepada…

Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026 kembali menjadi topik hangat dalam pembicaraan. Meskipun…

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, membuat pernyataan tentang kekhawatiran fenomena pengamat yang meraih tanggapan tajam…

Pemerintah masih tengah mengkaji rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Keputusan…








