Para honorer sedang menantikan lanjutan dari seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 setelah Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai skema penempatan bagi tenaga honorer. Keputusan ini merupakan hal yang dinantikan karena seleksi PPPK tahap 2 bukan hanya rekrutmen biasa, tetapi bagian dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Seleksi tahap 2 ini penting untuk menata tenaga honorer di seluruh Indonesia dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Jadwal seleksi, seperti pengumuman peserta, pelaksanaan seleksi kompetensi, dan pengumuman kelulusan telah ditentukan oleh Surat BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025. Bagi honorer yang ingin mengecek kelulusan seleksi, mereka dapat melakukannya melalui situs SSCASN, website instansi masing-masing, atau melalui media sosial resmi instansi. Skema penempatan bagi honorer yang lolos seleksi ternyata tergantung pada formasi yang tersedia. Jika honorer mendapatkan peringkat terbaik dan formasi sesuai, mereka akan diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu. Namun, bagi yang tidak masuk formasi, mereka masih bisa menjadi PPPK Paruh Waktu sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka sebagai tenaga honorer.
Skema Penempatan Honorer pada Lulusan Seleksi PPPK Tahap 2 MenPAN RB
Read Also
Recommendation for You

Kabar terbaru mengenai kenaikan dan pembayaran rapel gaji bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk…

Gelombang penipuan digital yang mengincar masyarakat yang tertarik untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali…

Pensiunan PNS, TNI-Polri, dan aparat negara berhak menerima 3 gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor…

Kabar tentang proyek pengadaan 20 ribu unit motor listrik dalam program MBG sedang hangat dibicarakan…

Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberian Gaji Ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun…







