Seorang pria berinisial HB (31) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat karena melakukan penusukan terhadap seorang pelajar setelah diminta karcis parkir. Kejadian berawal dari cekcok di area parkir di Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/6) malam. Pelaku menusuk korban dengan pisau lipat setelah terlibat dalam insiden tersebut, yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk serius di perut kiri. Setelah menerima laporan, Tim Buser Presisi Polrestro Jakpus segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Sumur Batu, Kemayoran. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan 5 tahun penjara.
Pria Jakpus tusuk pelajar karena persoalan karcis parkir
Read Also
Recommendation for You

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang remaja yang tertangkap hendak mengedarkan ribuan…

Polsek Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial DI (34) yang kedapatan membawa senjata tajam…

Beberapa berita terkait kriminal dan keamanan di DKI Jakarta pada Minggu (15/3) termasuk penangkapan pengedar…

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan obat…

Kepolisian Jakarta Selatan berhasil menangkap dua terduga pengedar obat keras, yaitu SR (26) dan KM…







