Seorang pria berinisial HB (31) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat karena melakukan penusukan terhadap seorang pelajar setelah diminta karcis parkir. Kejadian berawal dari cekcok di area parkir di Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/6) malam. Pelaku menusuk korban dengan pisau lipat setelah terlibat dalam insiden tersebut, yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk serius di perut kiri. Setelah menerima laporan, Tim Buser Presisi Polrestro Jakpus segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Sumur Batu, Kemayoran. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan 5 tahun penjara.
Pria Jakpus tusuk pelajar karena persoalan karcis parkir

Read Also
Recommendation for You

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pria di Mall Kelapa Gading…

Sebuah insiden viral di media sosial menunjukkan aksi diduga sekelompok penagih utang yang merampas kendaraan…

Suami berinisial H (44) diduga membakar tiga rumah di Jakarta Selatan karena merasa cemburu terhadap…