Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa kendaraan roda empat berpelat dinas yang melintas di jalur Transjakarta tetap akan terkena tilang. Menurut Kombes Pol Komarudin, semua kendaraan yang melakukan pelanggaran akan tercapture oleh kamera ETLE, termasuk kendaraan dinas. Hasil capture kendaraan dinas yang melanggar akan diserahkan langsung kepada instansi terkait seperti Propam untuk Polri dan Polisi Militer untuk TNI. ETLE merupakan teknologi penegakan hukum yang lebih objektif dan berkeadilan, dimana semua perilaku pengendara akan ter-capture. Komarudin juga menjelaskan bahwa fokus anggota Ditlantas Polda Metro Jaya adalah mengatasi kemacetan, dan untuk pelanggaran lalu lintas yang tercapture oleh kamera tidak bisa ditawar lagi.
Hal tersebut disampaikan setelah beredar video di media sosial yang menunjukkan mobil dinas melintas di jalur Transjakarta dan dilakukan pemeriksaan hormat oleh petugas kepolisian. Komarudin menyebutkan bahwa pemberian hormat kepada mobil dinas merupakan hal yang lumrah. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih mendalami waktu dan tempat kejadian tersebut terjadi agar dapat mengambil langkah-langkah pembinaan yang sesuai. Dengan adanya peraturan ketat terkait pelanggaran lalu lintas, diharapkan dapat menciptakan kedisiplinan bagi pengendara serta meminimalisir pelanggaran di jalanan.