Kota Makassar kembali menorehkan prestasi dengan menetapkan dua destinasi wisata ikoniknya, yaitu Benteng Fort Rotterdam dan Anjungan Pantai Losari, sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual Kategori Karya Cipta. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam acara Ekspos Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan tema “Satu Dekade Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Apresiasi KI”. Piagam penetapan diterima oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, sebagai hasil dari koordinasi lintas instansi dan verifikasi persyaratan yang ketat melalui Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel.
Menanggapi penetapan ini, Andi Basmal menyatakan bahwa prestasi tersebut merupakan hasil dari kerja keras tim Kanwil Sulsel dan mengungkapkan komitmen untuk terus mendorong kedua kawasan tersebut dalam meningkatkan kreativitas, inovasi, dan perlindungan karya di berbagai bidang. Hal ini memperkuat posisi Makassar sebagai destinasi wisata budaya yang kaya akan nilai sejarah dan kreativitas lokal.
Menteri Hukum, Supratman, turut menekankan pentingnya kolaborasi strategis antar lembaga untuk memberikan perlindungan kekayaan intelektual secara maksimal di era transformasi digital. Kementerian Hukum melalui DJKI telah menjalin kerjasama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Pengembangan Kekayaan Intelektual di Indonesia. Roadmap ini didesain untuk mendukung Asta Cita Pemerintahan Presiden RI 2024-2029. Dengan penetapan ini, Makassar semakin meneguhkan eksistensinya sebagai destinasi wisata budaya yang menarik bagi wisatawan yang menghargai sejarah dan kreativitas lokal.